Polsek Kangean Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Diamankan

    Polsek Kangean Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Diamankan

    SUMENEP - Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yakni berinisial K (33) dan berinisial M (33) diamankan Reskrim Polsek Arjasa, Kamis (16/6/2022).

    Dua pelaku yakni berinisial K (33) ditangkap dirumahnya yang beralokasi di Dusun Laok Songai RT/RW 02/03, Desa Angkatan, Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan berinisial berinisial M (33) warga asal Dusun Rabe, RT/RW 02/03, Desa Angkatan, ditangkap di rumah temannya yang beralokasi di Desa Angon-Angon, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.

    Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., mengatakan terjadinya tindak pidana Curanmor dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver milik korban Ainol Horri warga Dusun Somber, RT/RW 03/03, Desa Kalisangka, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

    Kejadian itu terjadi pada Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB, diduga dilakukan oleh pelaku berinisial K (33), di teras rumah korban, " kata AKP Widiarti, Jum'at (17/6/2022).

    AKP Widiarti menjelaskan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan korban Ainol Horri, pelaku berinisial K (33) melakukan aksi Curanmor saat korban memarkir motor di teras rumahnya dalam keadaan dikunci setir. Namun tidak lama kemudian, pada saat korban Ainol Horri masuk ke dalam rumahnya mendengar suara mesin sepeda motor.

    Selanjutnya, setelah Korban Ainol Horri mengecek motor miliknya yang terparkir di teras, ternyata dikendarai pelaku yang diduga berinisial K (33) untuk dibawa kabur.

    Menyadari sepeda motor miliknya dicuri, kemudian korban Ainol Horri langsung melakukan pengejaran sambil berteriak memanggil pelaku. Namun pelaku berhasil kabur mengendarai motor milik korban. Dan ke esokan harinya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean guna proses hukum lebih lanjut, " jelasnya.

    Lebih lanjut Widi menuturkan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial K (33) di rumahnya, serta dilanjutkan penggeledahan, petugas menemukan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street dan 1 unit sepeda motor merek Honda CRF.

    Dalam perkara itu, pelaku berinisial K (33) mengakui barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street tersebut merupakan hasil melakukan pencurian terhadap korban Ainol Horri yang dilakukan bersama-sama dengan rekannya berinisial Y dengan cara berboncengan sepeda motor Honda Beat warna merah milik berinisial Y, serta terkadang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya.

    Pelaku berinisial K (33) juga mengaku beberapa kali pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama berinisial Y, yang hasil pencurian sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah pelaku berinisial M (33), dengan memberikan imbalan uang yang bervariasi antara sebesar Rp 100ribu hingga sampai Rp 200ribu.

    Kemudian petugas mendatangi rumah berinisial Y di Dusun Apal, Desa Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep. Akan tetapi berinisial Y tidak ada dirumahnya. Akan tetapi petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah milik Y yang digunakan melakukan pencurian bersama berinisial K (33). Kemudian petugas mengamankan M (33) dirumah temannya di Desa Angon-Angon Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

    Setelah dilakukan interograsi kemudian berinisial M (33) mengaku bahwa benar dirinya telah menerima/ menyembunyikan sepeda motor sebanyak 4 kali dari pelaku berinisial K (33) dan mendapatkan imbalan uang yang bervariasi antara sebesar Rp 100ribu hingga Rp 200ribu.

    "Pada saat berinisial M (33) diamankan, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa dilengkapi dengan surat-surat STNK dan BPKB, " imbuhnya.

    Saat ini kedua pelaku Curanmor yakni berinisial K (33) dan berinisial M (33) beserta barang bukti diamankan di Polsek Arjasa, Kangean, Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. 

    “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan penerapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (penadahan). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana Subs. 480 KUH Pidana, " pungkasnya. (Hms/Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    HUT Bhayangkara ke 76 Tahun 2022, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kangean : BB Kasus Curanmor Bertambah...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami